"Seharusnya pagi. Tetapi pengadilan ada acara, diundur pukul 13.00 WIB," kata salah satu pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (10/10/2011).
Sempat beredar informasi, Nazaruddin juga akan menghadiri pra peradilan tersebut. Sebab, dia telah memperoleh izin dari Karutan Brimob Kelapa Dua. Namun hal itu dibantah oleh Afrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat gugatannya, Nazaruddin meminta KPK mengembalikan tas hitam merek Dunhill miliknya. Menurut Afrian, di dalam tas tersebut terdapat berbagai alat bukti penting dalam dugaan kasus korupsi yang menyeret Nazaruddin seperti Compact Disc (CD), flash disk, telepon seluler, jam tangan, tiket pesawat Cartagena-Bogota dan uang tunai US$ 20.000.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan termohon KPK dan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufundu. Kami meminta KPK mengembalikan utuh tas hitam beserta isinya," tegas Afrian.
Menurut Afrian, tindakan KPK yang menyita tanpa prosedur penyitaan tidak ubahnya sebuah aksi perampokan.
"Tindakan KPK yang tidak sesuai UU dan hukum acara yang berlaku dapat dikategorikan sebagai perampasan bahkan perampokan," tambahnya.
Akibat penyitaan barang bukti tersebut, Nazarudin sulit membuktikan ucapannya soal dugaan korupsi di tubuh Partai Demokrat dan proyek pembangunan wisma Atlet.
"Barang-barang itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani termohon," tandas Afrian.
(Ari/lia)











































