"Kami sudah layangkan lagi surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ferdy Sambo saat dihubungi, Senin (10/10/2011).
Guru SMPIT Insan Al-Mubarak itu mangkir pada panggilan pertama 3 Oktober lalu tanpa alasan yang jelas. Karena sudah pemanggilan kedua, Ferdy berharap agar Kholil bersikap kooperatif untuk menuntaskan kasus pemukulan terhadap murid yang dilakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Setija Junianta, juga meminta agar Kholil bersikap koperatif mempertanggung jawabkan ulahnya yang telah mencoreng dunia pendidikan. Klarifikasi perlu dilakukan agar kasus itu dapat segera dituntaskan.
"Kami himbau tersangka koperatif, dan memenuhi panggilan," pinta Setija.
Kholil resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Ade Sukma Fachrurromdzi (14), muridnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata dan mengacu pada hasil visum, diketahui bahwa luka 3 jahitan di pelipis Ade akibat dipukul. Ini sekaligus membantah pernyataan Kholil yang mengaku mengibaskan tangan dan tidak sengaja mengenai Ade.
Atas ulahnya tersebut, Kholil dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Ancaman tertitinggi di UU Perlindungan anak adalah pidana 10 tahun penjara.
(did/gah)











































