"Revisi ini memberikan kita optimisme terhadap KY. Tapi, hal ini bukan tanpa tantangan karena harus diimbangi dengan pembenahan ke dalam, baik secara organisasi maupun penguatan kelembagaan internal," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Senin, (10/10/2011).
Apalagi, nantinya KY mempunyai kewenangan memanggil paksa dan meminta lembaga lain menyadap hakim yang diindikasikan mempunyai kesalahan kode etik. Sehingga kewenangan yang besar ini harus diikuti penguatan lembaga di berbagai sektor. "Sehingga KY harus dapat meningkatkan kapasitas dirinya untuk melaksasanakan kewenangan tersebut," terang Irman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, DPR akan membahas Revisi UU KY secepatnya. DPR dan Menkum HAM telah menyetujui pasal krusial seperti pemanggilan paksa hakim terlapor dan para saksi, kewenangan menyadap, pemberian sanksi. KY mempunyai pewenangan peningkatan kapasitas hakim dan wewenang dalam seleksi calon hakim adhoc.
(asp/her)











































