Menyongsong RUU KY, Antara Optimisme dan Tantangan

Menyongsong RUU KY, Antara Optimisme dan Tantangan

- detikNews
Senin, 10 Okt 2011 07:08 WIB
Menyongsong RUU KY, Antara Optimisme dan Tantangan
Jakarta - Akhirnya Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM menyetujui sebagian besar revisi RUU Komisi Yudisial (KY). Meski ini merupakan kemajuan besar bagi perubahan KY ke depan, namun bukan berarti tantangan lain tidak ada, tantangan justru semakin besar.

"Revisi ini memberikan kita optimisme terhadap KY. Tapi, hal ini bukan tanpa tantangan karena harus diimbangi dengan pembenahan ke dalam, baik secara organisasi maupun penguatan kelembagaan internal," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Senin, (10/10/2011).

Apalagi, nantinya KY mempunyai kewenangan memanggil paksa dan meminta lembaga lain menyadap hakim yang diindikasikan mempunyai kesalahan kode etik. Sehingga kewenangan yang besar ini harus diikuti penguatan lembaga di berbagai sektor. "Sehingga KY harus dapat meningkatkan kapasitas dirinya untuk melaksasanakan kewenangan tersebut," terang Irman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang terpenting, penguatan wewenang KY ini harus menjadikan hubungan dengan Mahkamah Agung (MA) semakin baik dan kolaboratif. Tidak saling menjatuhkan tetapi saling melengkapi. "Mereka berdua harus bisa join untuk perbaikan sistem peradilan," harap Irman.

Seperti diketahui, DPR akan membahas Revisi UU KY secepatnya. DPR dan Menkum HAM telah menyetujui pasal krusial seperti pemanggilan paksa hakim terlapor dan para saksi, kewenangan menyadap, pemberian sanksi. KY mempunyai pewenangan peningkatan kapasitas hakim dan wewenang dalam seleksi calon hakim adhoc.


(asp/her)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads