Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Marzuki pun mengusulkan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali diaktifkan.
"Pemerintah harus mengaktifkan kembali BPKP, itukan lembaga pengawasan internal, tetapi sekarang fungsinya hanya sebagai konsultan pemerintah daerah," ujar Marzuki kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politisi Partai Demokrat ini (PD) peran BPKP saat ini hanya menjadi konsultan daerah untuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK. Padahal wajar tanpa pengecualian itu belum tentu ada tidak ada korupsi.
"Karena hanya benar di proses dan penyusunannnya. Kita tidak tahu di dalamnya ada korupsi atau tidak. Makanya peran BPKP jadi konsultan saja, jangan hanya andalkan BPK saja," terangnya.
Selain itu, Marzuki juga kembali melontarkan wacana pembatasan transaksi tunai. Wakil Ketua dewan Pembina PD ini mengusulkan transaksi di atas Rp 5 juta harus melalui perbankkan.
"Jadi kalau kita beli mobil atau apa yang di atas Rp 5 juta harus melalui bank.
Menurutnya bila semua transaksi melalui perbankkan maka akan semakin mempersempit ruang untuk terjadinya gratifikasi. "Nanti gratifikasi jadi semakin sulit karena orang tidak bisa bawa uang se tas atau sekarung lagi," terangnya.
Setelah itu, pembuktian terbalik dalam kasus tindak pidana korupsi juga harus diterapkan. Hal ini untuk semakin mempersulit korupsi. "Pembuktian terbalik harus juga diterapkan," imbuhnya.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua KPK Bibit S Riyanto yang juga hadir dalam acara tersebut menyambut positif usulan Marzuki Alie. Bibit mengapresiasi ide pembatasan tranksi tunai.
"Ide soal perbankkan itu saya setuju sekali, karena kita dapat informasi data-data dari transaksi perbankkan," jawab Bibit singkat.
(her/her)











































