"Yang menjadi menteri wajib fokus total membantu presiden, lepaskan jabatan struktural partai kalau perlu," kata Yunarto Wijaya, kepada detikcom, Minggu (9/10/2011).
"Cantumkan saja di pakta integritas menteri tidak boleh berasal dari pimpinan parpol. Lha wong diatur pasal-pasal tidak boleh merangkap jabatan di BUMN, pengacara dan lain-lain kok," sambung pengamat politik dari Charta Politica ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di negara lain, ini bukan masalah tekanan buat menteri untuk melepaskan diri dari jabatan di partai. Memang aturannya begitu, tidak ada yang aneh," sambung Yunarto.
Penegasan larangan rangkap jabatan bagi anggota kabibet ini sebenarnya pernah diwacanakan oleh Presiden SBY pada masa awal periode pertama pemerintahannya. Namun wacana tersebut hanya tinggal wacana sebab kala itu Wapres Jusuf Kalla justru merangkap jabatan sebagai Ketum Partai Golkar.
Di periode ke dua pemerintahan SBY, ada tiga orang ketua umum partai politik dan dua orang ketua DPP partai politik yang menjadi menteri. Lalu bagaimana bila mereka berkeras tidak bersedia melepas jabatannya di partai politik?
"Bongkar saja itu kabinet jadi seluruhnya berisi para profesional. Rombak itu ya rombak, pilih menteri semau presiden sesuai indikator target kerja. Ini persoalan hak prerogatif, bukan politik dan koalisi," ucap Yunarto.
(lh/vit)











































