Demikian dorongan Ketua DPR Marzukie Alie kepada Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Realistiskah KPK Dibubarkan?' yang digelar di RM Bumbu Desa Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2011).
"Karena tidak mungkin melawan duren dengan apel. Duren itu harus dilawan dengan duren. Orang politik harus dilawan dengan politik lagi," ujar Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga pernah dikriminalisasikan, karena itu saya masuk parpol. Karena itu Pak Bibit, untuk melawan kriminalisasi harus masuk parpol," kata Marzuki.
Marzuki mengatakan, dirinya sekarang berani berbicara karena menjadi Ketua DPR. Omongan seorang Ketua DPR tentu akan diperhatikan, dibandingkan dengan ucapan rakyat biasa.
"Kalau saya orang biasa, omongan saya tidak akan didengar. Karena itu selama jadi Ketua DPR saya harus bicara yang benar, jangan cuma lip service, jangan cuma yang bagus-bagusnya saja," ujarnya.
"Makanya, cepat masuk parpol Pak Bibit," bujuk Marzuki.
Bibit senyum-senyum mendengar ajakan Marzuki. Dia kemudian mengakui sudah mencoba metode yang Marzuki sarankan, yaitu bergabung dengan salah satu partai politik bahkan menjadi calon anggota legislatif.
"Partai yang kalah pemilu. Saya juga pernah nyaleg tapi tidak terekspose. Kalau saya masuk parpol, harus yang menang," ucap Bibit.
Seperti diketahui, Bibit dan pimpinan KPK lainnya Chandra M Hamzah pernah mendapat kriminalisasi. Keduanya dituding menerima suap dari adik kandung Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo. Bibit dan Chandra bahkan sempat ditahan.
Kejagung kemudian men-deponeering (dikesampingkan demi kepentingan umum) kasus yang membelit mereka. Dengan keputusan itu, perkara yang melilit mereka berdua dianggap selesai dan keduanya tidak lagi berstatus tersangka.
Sedangkan Marzuki mengaku dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi di Semen Baturaja. MSaat itu dirinya bolak-balik ke Gedung Bundar Kejagung berhadapan dengan orang parpol. Menghadapi orang parpol ini membuat Marzuki bertekad untuk bergabung dengan parpol. Setelah sempat digantung oleh Kejagung, akhirnya dia diputuskan bebas murni.
(vit/lh)











































