Mabes Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia ke Malaysia

Mabes Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia ke Malaysia

- detikNews
Sabtu, 08 Okt 2011 15:54 WIB
Mabes Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Manusia ke Malaysia
Jakarta - Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan manusia ke Malaysia. Polisi berhasil menyelamatkan 7 korban dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kita berhasil menangkap, mengungkap perdagangan manusia yang selama ini terjadi di kita," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (8/10/2011).

Anton mengatakan polisi dalam mengungkap kasus itu berhasil menangkap 3 orang pelaku. Mereka adalah AK (perekrut), AT (pengirim), FA (pengirim) dan EL warga negara Malaysia (pembeli).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi telah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ini," imbuhnya.

Kasus berawal adanya laporan dari KJRI Kuching, Malaysia ke polisi. Dari laporan tersebut polisi berhasil menyelamatkan 7 korban perdagangan manusia tersebut.

"Mereka adalah CI, CA, Send, AR, Marl, Din dan SHL," paparnya.

Dari hasil penyidikan diperoleh keterangan sekitar Februari 2011 di Indramayu, Subang dan Bogor para korban ditawari pekerjaan oleh tersangka AT sebagai pelayan bar di Malaysia dengan gaji Rp 8 juta per bulan.

"Lalu korban tergiur dan menerima tawaran tersebut," ungkap mantan Kapolda Jatim ini.

Selanjutnya pada Mei 2011 tersangka mengirimkan korban dengan cara diselundupkan secara bertahap ke Malaysia melalui Entikong, Kalimantan Timur. Kemudian diterima oleh FA dan dikirim ke Malaysia tanpa paspor.

Sampai di Malaysia mereka bekerja di bar dan dipaksa untuk menjadi Pekerja Seks Komersial. Mereka sebelumnya dijerat hutang atas ongkos perjalanan yang sudah dikeluarkan oleh pihak sponsor.

"Dari perbuatan tersebut tersangka AK menerima keuntungan sebesar Rp 16 juta," kata Anton.

"Modus operandinya adalah merekrut kemudian diiming-imingi gaji besar, dibuatkan paspor kemudian dijadikan PSK," tambahnya.

Para tersangka dijerat pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang. Atas perbuatannya mereka diancam penjara maksimal 15 tahun atau denda maksima Rp 600 juta.

Mereka juga dijerat pasal 102 UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan perlindungan TKI di luar negeri. Ancamannya di penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 15 miliar.

(mpr/fjp)


Berita Terkait