Foetus Belum Punya Hak Hidup

Mahkamah Eropa:

Foetus Belum Punya Hak Hidup

- detikNews
Jumat, 09 Jul 2004 14:26 WIB
Den Haag - Mahkamah Eropa memutuskan bahwa foetus (janin) belum punya hak hidup. Dengan kata lain dia belum diakui sebagai person. Putusan ini disambut gembira kelompok pro abortus.Putusan Mahkamah Eropa yang dibacakan Kamis (8/7/2004) itu tentu saja ditentang kelompok pro hidup atau kelompok anti abortus. Sebaliknya kelompok pro abortus bersorak gembira menyambut keputusan tersebut, sebab jika mahkamah menyatakan bahwa janin memiliki hak hidup, maka hal itu akan merontokkan UU Abortus yang selama ini telah diberlakukan di beberapa negara di Eropa. Selain itu, status hukum morning-afterpil yang populer di kalangan wanita Eropa, juga dikhawatirkan terancam.Perkara ini, menurut media Belanda (9/7/2004), bermula dari kasus yang dialami Thi-Nho Vo, warga negara Prancis asal Vietnam. Vo (37), yang tidak bisa bahasa Prancis pada 1991 memeriksakan kehamilannya yang berusia 6 bulan kepada seorang ginekolog di Lyon. Rupanya pasien Vo tertukar dengan nama pasien yang kebetulan sama, yang hari itu bermaksud melepas spiral. Sang ginekolog pun melakukan tugasnya, mencoba mengangkat spiral pada pasien Vo. Akibatnya, selaput ketuban Vo tertusuk dan bocor. Aborsi pun tak terhindarkan lagi. Vo harus kehilangan janin tercinta yang sudah berusia 6 bulan. Vo selanjutnya melakukan gugatan hukum terhadap sang ginekolog dengan tuduhan penghilangan nyawa secara paksa berupa pengguguran kandungan (abortus). Pengadilan setempat menjatuhi dokter malang itu hukuman 6 bulan penjara. Namun Pengadilan Tinggi di Prancis berpendapat putusan tersebut terlalu berlebihan. Hakim di Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa sebuah janin belum memiliki hak untuk hidup, oleh sebab itu Hukum Pidana tidak dapat diterapkan.Dimentahkan begitu di Pengadilan Tinggi, Vo akhirnya melangkah ke Mahkamah Eropa di Straatsburg. Sayangnya, mahkamah juga berpendapat bahwa Prancis yang terikat Pakta HAM Eropa tidak wajib untuk menghukum tindakan 'abortus secara paksa'. Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa mahkamah tidak mengakui janin sebagai manusia sempurna, dengan hak untuk hidup (salah satu HAM) yang dimilikinya.Sebelumnya kasus Vo telah memantik debat di parlemen Prancis akhir tahun lalu. Kelompok oposisi kiri dan gerakan pembela hak perempuan berhasil menggagalkan rencana Menteri Yustisi M. Dominique Perben yang berusaha menjadikan 'abortus paksa' (baca: tanpa alasan medis) sebagai tindak kejahatan. (es/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads