Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Supriyadi menjatuhkan tuntutan masing-masing 10 tahun penjara kepada Kapten Sutrisno Mascung beserta 12 anak buahnya.Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan kemanusiaan (
crime againts humanity) dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984 lalu.Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl.Gajah Mada 5, Jumat (9/7/2004). Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Kapten Sutrisno Mascung dkk telah melakukan pembunuhan, perencanaan pembunuhan, dan penganiayaan terhadap para korban Tanjung Priok yang mengakibatkan 32 orang tewas dan 55 orang lainnya luka-luka.Kapten Sutrisno dkk yang tergabung dalam pasukan Arhanudse seharusnya bisa mencegah terjadinya bentrokan antara para korban Priok dengan pasukan TNI. Perbuatan tersebut dikategorikan jaksa sebagai sebuah serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil.Perbuatan itu melanggar pasal 7b b jis pasal 9a jis pasal 37 UU No 26/2001 jo pasal 55 (1) ke-2 KUHP. JPU tidak mempertimbangkan lagi dakwaan subsider karena dakwaan primer telah terbukti.Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban tewas dan luka-luka, memperburuk citra bangsa Indonesia yang selama ini kerap diisukan sebagai pelanggar HAM. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan sudah ada islah antara TNI dan keluarga korban dan telah saling memaafkan.Dalam tuntutannya, JPU juga melampirkan surat permohonan dari Kontras agar para korban diberi kompensasi restitusi dan rehibilitasi (KRR) untuk dipertimbangkan majelis hakim dalam putusannya nanti.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dilanjutkan pada 23 Juli dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum dan para terdakwa.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini