Keppres tentang perpanjangan masa jabatan Sri Sultan dan Paku Alam IX tersebut bernomor 55/P/2011. Disebutkan dalam Keppres itu bahwa masa jabatan keduanya diperpanjang satu tahun terhitung sejak 9 Oktober 2011.
"Keppres tersebut intinya memperpanjang kembali jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY dan tidak perlu ada pelantikan lagi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moeloek kepada detikcom, Jumat (7/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donny menambahkan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah memerintahkan jajaran Ditjen Otonomi Daerah untuk segera mengirimkan salinan keppres tersebut ke Yogya. Rencananya, keppres itu akan disampaikan kepada Sri Sultan Sabtu (7/10), besok pukul 10.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden SBY memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Sri Sultan sebagai Gubernur DIY. Keputusan ini tindak lanjut dari kontroversi mengenai ide mengadakan Pemilukada Gubernur DIY dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Seharusnya masa jabatan Sri Sultan sebagai Gubernur DIY diperpanjang untuk 3 tahun ke depan. Namun, yang bersangkutan meminta agar cukup 1 tahun saja perpanjangannya supaya DPR tidak berlama-lama membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta.
(irw/asy)










































