"Salah satunya itu ketua komite," ujar sumber detikcom, Jumat (7/10/2011).
Ketua yang dimaksud itu adalah Abdullah Hehamahua. Abdullah sendiri adalah penasihat KPK yang ditunjuk untuk memimpin Komite Etik. Pihak lain yang menyatakan perbedaan pendapat adalah Mardjono Reksodiputro dan Nono Anwar Makarim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski berbeda, pendapat yang diajukan itu hanya sebatas pada adanya pelanggaran ringan. Seharusnya Chandra bisa lebih berhati-hati dalam bersikap.
Sumber tersebut juga mengatakan hal yang sama berlaku terhadap putusan Wakil Ketua KPK lainnya Haryono Umar.
(mok/rdf)











































