"Saya belum tahu, saya lagi cuti, saya juga belum tahu bagaimana mau komentar," kata Abdullah di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2011).
Selain menggugat mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufandu, Nazaruddin juga menggugat Abdullah. Nazaruddin ingin Abdullah meminta maaf karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin hanya menuntut pengadilan menyatakan terjadi perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Abdullah meminta maaf, yaitu meminta maaf di berbagai media skala nasional.
Gugatan ini akan digelar perdana pada Selasa 11 Oktober 2011 dengan agenda pemanggilan para pihak. "Sidang perdana 11 Oktober 2011. Jadi tidak ada permintaan ganti rugi," ujar Dea.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin menilai pemeriksaan Komite Etik yang dipimpin Abdullah tidak objektif dan cenderung melindungi pimpinan KPK.
Pada bagian lain, Nazaruddin meminta penjelasan atas penyitaan tas hitam milik Nazaruddin yang diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(mok/ndr)











































