"Substansinya tidak boleh ada lembaga superbody dalam negara yang demokratis. Tapi jawabannya bukan membubarkan KPK," tegas Ketua MK Mahfud MD usai acara launching buku Indonesia Optimis karangan Denny Indrayana di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (7/10/2011).
Mahfud mengatakan pernyataan Fahri harus dilihat secara objektif. Ia sepakat di satu sisi bahwa tak boleh ada lembaga superbody di negara demokratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menilai apa yang dikemukakan Fahri tidak perlu direspon serius. Lebih baik KPK melakukan evaluasi ke dalam untuk kebaikan institusi.
"Iya betul harus menjadi bahan evaluasi internal. Untuk jadi lebih baik dan lebih demokratis," tegasnya.
Terkait KPK yang kini terkesan superbody, lanjut Mahfud, hal itu bisa kembali didiskusikan oleh DPR. "Karena superbody itu diberikan oleh DPR dan kedua diberikan dalam keadaan tertentu sampai situasinya normal. Ini kan belum normal," tandas pria kelahiran Sampang, Madura ini.
(ape/ndr)











































