"Saya kira kita harus percaya itu sudah sangat terbuka kesimpulannya, itu ada yang dissenting, ada yang bulat, saya kira itu hasil yang sudah tepat," ujar Mahfud MD usai menghadiri launching buku Indonesia Optimis karangan Denny Indrayana di Universitas Paramadina, Jakarta, Jumat (7/10/2011).
Menurut Mahfud, Komite Etik diisi oleh orang-orang kredibel. Karenanya ia yakin apapun hasilnya sudah sangat optimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesimpulan akhir Komite Etik, Mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Praptomosunu 'divonis' bersalah oleh Komite Etik. Mereka pun dikenai pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK.
Sementara Chandra Hamzah diputus terbebas dari indikasi pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran pidana. Namun dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya berpendapat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini layak mendapatkan sanksi ringan.
Sama seperti Chandra M Hamzah, Haryono Umar, juga dinyatakan tidak melanggar hukum pidana maupun kode etik KPK. Dari tujuh anggota Komite Etik, 3 di antaranya juga memiliki pendapat yang berbeda untuk putusan kepada Haryono ini. Ketiga anggota menilai ada pelanggaran ringan dan sepatutnya Haryono lebih memahami dan berhati-hati.
(ape/ndr)











































