Kapolri Diminta Tindak Jika Ada Oknum Polisi Jadi Beking Judi Batam

Kapolri Diminta Tindak Jika Ada Oknum Polisi Jadi Beking Judi Batam

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2011 15:53 WIB
Kapolri Diminta Tindak Jika Ada Oknum Polisi Jadi Beking Judi Batam
Batam - Ormas Islam di Kepri, meminta Kapolri untuk menindak jika ada oknum polisi yang menjadi beking judi di Batam. Hal itu sehubungan dibukanya kembali tiga lokasi judi terbesar pasca penggerebekan dari Bareskrim Mabes Polri.

"Secara resmi Ormas Islam di Kepri sudah melayangkan surat ke Kapolri untuk menindak oknum yang terlibat beking judi di Kepri. Mustahil bandar judi di tiga lokasi di Batam buka lagi tanpa ada beking oknum aparat kepolisian dan oknum Pemkot Batam," kata juru bicara Ormas Islam Kepri, Dedi Sanjaya dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/10/2011).

Menurut Dedi yang juga Sekretaris Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) itu, selain ditujukan ke Kapolri surat itu juga disampaikan ke Presiden SBY, Komisi III DPR dan Kompolnas. Surat ormas Islam ini dilayangkan sehubungan tiga lokasi judi yang sudah disegel Bareskrim Mabes Polri dalam pekan ini buka kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Ormas Islam itu ditandatangai dari MUI Provinsi Kepri, DDII, Ikatan Dai Indonesia, FPI dan Lembaga Adat Melayu Kepri. Menurut Dedi, Ormas Islam di Kepri meminta pihak Mabes untuk menindak tegas tiga lokasi judi yang kini buka kembali. Pembukaan judi itu dianggap telah melecehkan institusi Polri.

"Tiga lokasi itu kan sudah disegel Bareskrim, yang artinya mesin judi Gelper sudah menjadi barang bukti yang disita pihak kepolisian. Tapi mengapa pengusaha judi itu berani mengoperasikan barang bukti yang telah disegel Mabes Polri," kata Dedi.

Menurut Dedi, tiga lokasi judi yang kini buka kembali itu, merupakan arena Gelanggan Permainan (Gelper) terbesar di Batam. Tiga lokasi itu adalah DG, PGZ dan KGZ.

"Kita mengharapkan, Mabes Polri untuk menindak tegas pengusaha tersebut. Kita Ormas Islam mendukung Bareskrim Mabes Polri yang telah menutup semua lokasi judi di Batam. Dan kami mengharapkan, judi yang sama di Tanjungpinang, Ibukota Kepri juga ditindak tegas," kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, sepekan yang lalu Bareskrim Mabes Polri menutup 78 titik lokasi judi di Batam. Mabes menilai, Gelper tersebut merupakan bentuk perjudian bola ketangkasan. Mabes telah menetapkan satu orang pengusaha judi bernama Johny sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Kepri pernah membantah bila ada keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aksi dukung mendukung gelanggang permainan (gelper).

"Tidak ada dukung mendukung secara pribadi. Yang ada mendukung kebijakan yang dikeluarkan Pemda setempat sepanjang tidak disalahgunakan," kata Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono kepada detikcom, Jumat (30/9) lalu.

(cha/fay)


Berita Terkait