Pelaku Pembakaran ATM BRI Bisa Dijerat UU Terorisme

Pelaku Pembakaran ATM BRI Bisa Dijerat UU Terorisme

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2011 15:43 WIB
Pelaku Pembakaran ATM BRI Bisa Dijerat UU Terorisme
Jakarta - Kepolisian masih menyelidiki kasus pembakaran ATM BRI di depan Toko Vikita, Gejayan, Sleman, Yogyakarta. Pelaku pembakaran ATM ini bisa dijerat dengan UU Terorisme.

"Kita sudah amankan 1 orang dan masih didalami," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2011).

Menurut Anton, orang yang diamankan akan diperiksa 1x24 jam. Namun jika dijerat dengan UU Terorisme, dia bisa diperiksa 7x24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperiksa 1x24 jam jika dijerat pidana umum dan diperiksa 7 hari kalau terbukti terorisme," jelas Anton.

Anton mengatakan, peristiwa pembakaran itu terjadi pada pukul 02.00 WIB. Saat ini polisi masih memeriksa tiga saksi terkait peristwa ini. Uang dalam ATM BRI ini masih utuh dan material yang berkaitan dengan ledakan bom tidak ditemukan.

"Yang ada hanya tas dan bau minyak tanah," katanya.

Anton mengatakan, masih menyelidiki motif pembakaran ATM tersebut. Mengenai identitas pelaku, Anton belum bisa menyampaikannya. "Belum bisa kita sampaikan apakah dia mahasiswa atau pekerja," katanya.

Anton menegaskan, polisi akan mendalami kaitan pembakaran ATM di Yogyakarta tersebut dengan pembakaran ATM di Bandung. "Kita akan cek yang jelas kita dalami," katanya.

(nal/fay)


Berita Terkait