"Selisihnya sangat kecil, cuma 200 suara. Kami yakin, kami yang menang," kata kuasa hukum pasangan Agustinus Saa-Antoh, Maksoiasa usai mengikuti persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (7/10/2011).
Pemilukada yang diselenggarakan pada 22 September 2011 lalu, diikuti oleh 4 pasangan calon. Yakni Albert Nakoh-Sidik, Bernard Sagrim-Carel Murafer, Agustinus Saa-Antoh dan Mikael Kambuaya-Yoseph Bless. Mereka memperbutkan 19.831 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal, selisih suara itu milik kami berdua. Suara kami, 200 suara itu dipindahkan ke pasangan nomor 2 oleh KPUD," bela Maksoiasa.
Sidang kali ini masih dalam tahap pendahuluan. Ketua sidang, Ahmad Fadhil memohon kepada para pihak untuk segera menyiapkan para saksi dan berkas supaya perkara cepat diselesaikan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi. "Kami telah menyiapkan 30 orang saksi yang akan datang langsung dari Papua ke MK," tegas Maksoiasa.
(asp/lia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini