Nurdin Halid Diperiksa Senin
Jumat, 09 Jul 2004 13:20 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan memeriksa Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid sebagai saksi kasus gula ilegal sebesar 56 ribu ton , Senin (12/7/2004) pukul 09.00 WIB. Nurdin akan ditanya seputar perjanjian pemenuhan kuota gula. "Kita sudah melayangkan surat panggilan kepada Nurdin Halid untuk hari Senin (12/7/2004) pukul 09.00 WIB. Kita sudah menyiapkan daftar pertanyaan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Kabareskrim Komjen Pol. Suyitno Landung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/7/2004).Menurut Suyitno, pemanggilan Nurdin terkait dengan perjanjian Inkud dengan PTPN X dalam melaksanakan impor gula melalui konsorsium. "Ternyata ada yang ilegal. Nah ini bagainama, apakah ada kaitan antara pengurus Inkud dengan pelaksanaan Inkud?," kata Suyitno.Status Nurdin, kata Suyitno, masih sebagai saksi. "Kita ingin tahu apakah pengurus bertanggungjawab dalam impor gula ilegal. Siapa yang berbicara dengan PTPN X. Tunggulah Hari Senin nanti," kata dia."Untuk hari Senin daftar pertanyaan sudah disiapkan, arahnya kita ingin tahu perjanjian antara Inkud dengan PTPN X dalam rangka pemenuhan kuota gula," imbuhnya.Dijelaskan Suyitno, PTPN X bekerjasama dengan Inkud dan berdasarkan hasil penyidikan, terdapat 73 ribu ton gila ilegal yang tidak diakui PTPN X."Ternyata diluar konsorsium yang dulunya dipakai Inkud, ada yang melalui langsung namanya Jack Tamin yang sekarang masih DPO. Apakah ini ada kaitan dengan Nurdin atau hanya berkaitan dengan pelaksananya saja si Abdul Waris itu," demikian Suyitno.
(aan/)











































