DPRD Belum Rekomendasikan Abdullah Puteh Non Aktif
Jumat, 09 Jul 2004 13:04 WIB
Jakarta - DPRD Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) belum merekomendasikan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno menonaktifkan Gubernur NAD Abdullah Puteh. Tanpa rekomendasi DPRD, Presiden tak bisa menonaktifkan gubernur kecuali telah ada putusan hukum tetap.Demikian disampaikan Ketua DPRD NAD Tengku Muhammad Yus usai menemui Mendagri di kantor Menko Polkam, Jl. Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (9/7/2004). Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 10.30 -12.00 WIB, Mendagri dan Ketua DPRD Aceh membahas masalah Puteh. Yus menjelaskan, untuk mengeluarkan rekomendasi harus melalui mekanisme yang ada. DPRD belum mengeluarkan rekomendasi karena belum mempunyai landasan hukum. Rekomendasi baru bisa dikeluarkan kalau sudah ada bukti Puteh dijadikan tersangka. "Kita belum ada sesuatu bukti secara hukum bahwa beliau sebagai tersangka. Hasil penyelidikan polisi dalam kasus genset itu kan belum diserahkan ke kita. Kita hanya tahu melalui media massa. Kita sedang menunggu (bukti)," kilah Yus. Pernyataan KPK yang telah menjadikan Puteh sebagai tersangka kasus korupsi pembelian helikopter MI 2, menurut Yus, belum bisa dijadikan dasar hukum untuk menonaktifkan Gubernur NAD itu. "(Putusan KPK) Itu belum. Yang jelas harus ada keputusan hukum yang tetap terlebih dulu. Kalau tak ada alasan dasarnya untuk apa memberikan rekomendasi?" katanya.Presiden, katanya, juga harus menunggu rekomendasi DPRD untuk menonaktifkan gubernur. "Kalau keputusan hukum tetapnya sudah ada misalnya 5 tahun itu tanpa rekoenendasi DPRD, Presiden langsung menonaktifkan," tandas Yus.
(iy/)











































