"Pasal dalam KUHAP tersebut (pasal 67 dan pasal 244) konstitusional, yaitu adanya kepastian hukum dan merupakan ciri negara hukum. Tapi dalam perkembangan sejarahnya, terjadi ragam penafsiran. Namun ragam penafsiran ini menghilangkan kepastian hukum dan menghilangkan ciri negara hukum," ujar Yusril dalam perbaikan permohonannya yang disampaikan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/10/2011).
Menurut Yusril, pasal 67 dan pasal 244 KUHAP telah mengatur dengan jelas bahwa terhadap putusan bebas tidak bisa diajukan permohonan banding ataupun kasasi. Namun, dalam yurisprudensi Mahkamah Aagung, jaksa diperbolehkan mengajukan banding atau kasasi. Hal ini, menurut Yusril, nyata-nyata telah menggeser dan mengesampingkan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan uji materi ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamudin yang telah diputus bebas oleh PN Jakarta Pusat dalam perkara korupsi APBD. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
"Kasus inikan bisa menimpa siapa saja. Prita Mulyasasi juga demikian. Orang sudah enak-enak diputus bebas, tapi jaksa kasasi," tandas Yusril.
Terhadap perbaikan permohonan yang diajukan Yusril ini, pihak MK menyatakan harus membawa permohonan ini ke sidang pleno terlebih dulu. "Akan kami bawa ke sidang pleno, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak," ucap Ketua Majelis Panel, M Alim.
(asp/nvc)











































