Sejumlah LSM dalam ; diskusi terbatas beberapa waktu lalu menolak RUU Ormas yang merupakan revisi dari UU 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakat. LSM ; yang menolak tersebut di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Greenpeace dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Divisi Advokasi PSHK Ronald Rofiandri dalam perbincangan dengan Jurnalparlemen.com, Jumat (7/10), kembali menegaskan sikap lembaganya yang menolak mulai dari pengusulan hingga pembahasan RUU Ormas. "Kalau melihat latar belakangnya, kelahiran UU Ormas itu sudah cacat karena berwajah represif," kata Ronald.
Selain itu, kata Ronald, RUU Ormas juga adalah kelanjutan dari rapat gabungan Komisi I, II dan III yang melibatkan Polri, Kajaksaan Agung dan juga Badan Intelijen Negara pada Agustus 2010. "Rapat ini untuk menyikapi aksi kekerasan saat itu. Jadi sebenarnya RUU ini tidak relevan," ujar Ronald.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nwk/nwk)











































