15 PNS di Palu Dipecat

Mangkir Tugas

15 PNS di Palu Dipecat

- detikNews
Jumat, 09 Jul 2004 12:28 WIB
Jakarta - Sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Palu dipecat. Mereka yang dipecat secara hormat dan tidak hormat itu bertugas di Dinas Pendidikan Kota Palu, Dinas Kesehatan, Bappedalda, Satpol PP dan Sekretariat Pemkot Palu.Pemecatan ke-15 PNS itu, dijelaskan Walikota Palu saat dihubungi detikcom, Jumat (9/7/2004). Dari 15 PNS yang dipecat itu, 7 orang bekerja di Dinas Pendidikan, sisanya bekerja di Dinas Pendidikan Kota Palu, Dinas Kesehatan, Bappedalda, Satpol PP dan Sekretariat Pemkot Palu."Mereka yang dipecat itu di antaranya karena mangkir tugas dan ada pula yang menjadi calon dan anggota legislatif," jelas Suardin yang baru 3 bulan menjadi Walikota Palu menggantikan Walikota Baso Lamakarate yang mangkat.Mereka, nilai Walikota Suardin, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979. Ditambahkannya, selain 15 PNS yang dipecat ada pula 20 PNS yang diberi saksi administratif lainnya. "Yang terakhir, ada yang dikenai sanksi penahanan kenaikan gaji berkala, sanksi penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat," imbuh Suardin kemudian.Nah, jika ada di antara PNS yang dipecat tadi keberatan, Walikota mempersilakan mereka untuk menempuh upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara. "Kalau misalnya oleh PTUN mereka dinyatakan bisa bekerja kembali sebagai PNS, saya akan menerimanya," sebut Suardin, walikota yang tersohor rendah hati itu. (nrl/)



Berita Terkait