Perkara Irzen Octa Telah Dilimpahkan ke PN Jaksel

Perkara Irzen Octa Telah Dilimpahkan ke PN Jaksel

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2011 13:53 WIB
Jakarta - Kejaksaan telah melimpahkan berkas perkara pembunuhan Irzen Octa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tak lama lagi, kelima tersangka kasus pembunuhan Irzen Octa akan menjalani persidangan.

"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Rabu (5/10)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (7/10/2011).

Kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Arief Lukman, Donal Haria, Hendri Waslinton, Yunizar dan Boy Anto. Mereka adalah para debt collector yang bekerja bagi Citibank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka dijerat pasal 333, pasal 351 ayat 3, dan pasal 335 KUHP. Mereka didakwa melakukan pidana perampasan kemerdekaan seseorang, penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Usai melimpahkan ke pengadilan, selanjutnya jaksa menunggu penetapan jadwal sidang kasus tersebut dari panitera PN Jaksel.

"Sekarang kita tinggal menunggu penetapan sidangnya. Kita menunggu dari PN, mungkin seminggu ke depan," tutur Masyhudi.

Seorang nasabah Citibank, Irzen Octa tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 29 Maret 2011 lalu. Irzen diduga mengalami penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank.

(nvc/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads