"Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Rabu (5/10)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (7/10/2011).
Kelima tersangka dalam kasus ini, yakni Arief Lukman, Donal Haria, Hendri Waslinton, Yunizar dan Boy Anto. Mereka adalah para debt collector yang bekerja bagi Citibank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melimpahkan ke pengadilan, selanjutnya jaksa menunggu penetapan jadwal sidang kasus tersebut dari panitera PN Jaksel.
"Sekarang kita tinggal menunggu penetapan sidangnya. Kita menunggu dari PN, mungkin seminggu ke depan," tutur Masyhudi.
Seorang nasabah Citibank, Irzen Octa tewas di Gedung Menara Jamsostek, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 29 Maret 2011 lalu. Irzen diduga mengalami penganiayaan oleh para debt collector yang dipekerjakan pihak Citibank.
(nvc/vit)











































