Nazaruddin Juga Gugat Ketua Komite Etik KPK

Nazaruddin Juga Gugat Ketua Komite Etik KPK

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2011 12:43 WIB
Nazaruddin Juga Gugat Ketua Komite Etik KPK
Jakarta - Selain menggugat mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufandu, Nazaruddin menggugat Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. Nazaruddin ingin Abdullah meminta maaf karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

"Gugatan diajukan karena telah terjadi pencemaran nama baik melawan Abdullah Hehamahua," kata kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tunggaesti, dalam pesan singkatnya, kepada wartawan, Jumat (7/10/ 2011).

Nazaruddin hanya menuntut pengadilan menyatakan terjadi perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Abdullah meminta maaf, yaitu meminta maaf di berbagai media skala nasional.

Gugatan ini akan digelar perdana pada Selasa 11 Oktober 2011 dengan agenda pemanggilan para pihak. "Sidang perdana 11 Oktober 2011. Jadi tidak ada permintaan ganti rugi," ujar Dea.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin menilai pemeriksaan Komite Etik yang dipimpin Abdullah tidak objektif dan cenderung melindungi pimpinan KPK.

Pada bagian lain, Nazaruddin meminta penjelasan atas penyitaan tas hitam milik Nazaruddin yang diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


(aan/ndr)


Berita Terkait