"Gugatan diajukan karena telah terjadi pencemaran nama baik melawan Abdullah Hehamahua," kata kuasa hukum Nazaruddin, Dea Tunggaesti, dalam pesan singkatnya, kepada wartawan, Jumat (7/10/ 2011).
Nazaruddin hanya menuntut pengadilan menyatakan terjadi perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Abdullah meminta maaf, yaitu meminta maaf di berbagai media skala nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin menilai pemeriksaan Komite Etik yang dipimpin Abdullah tidak objektif dan cenderung melindungi pimpinan KPK.
Pada bagian lain, Nazaruddin meminta penjelasan atas penyitaan tas hitam milik Nazaruddin yang diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(aan/ndr)











































