Nazaruddin Gugat Mantan Dubes Indonesia untuk Kolombia

Nazaruddin Gugat Mantan Dubes Indonesia untuk Kolombia

- detikNews
Jumat, 07 Okt 2011 11:05 WIB
Jakarta - Tim penasihat hukum Muhammad Nazaruddin menggugat secara perdata mantan Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufandu atas kehilangan barang milik Nazaruddin saat penangkapan di Kolombia.

"Benar, gugatan perdata sudah masuk ke kami. Terkait barang yang hilang saat penangkapan di Kolombia," kata sumber detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, (7/10/2011).

Gugatan tersebut didaftarkan beberapa pekan lalu. Saat ini telah dibentuk majelis hakim guna mulai menyidangkan perkara ini pekan depan. Namun sumber detikcom tidak ingat jumlah nominal rupiah ganti rugi yang dituntut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau detail nilai gugatan saya tidak tahu," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketika ditangkap Interpol, Nazaruddin sempat menitipkan tas kepada Manufandu. Nazar mengaku, tas itu berisi cakram padat berisi rekaman CCTV pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan juga flash disk yang kabarnya berisi aliran dana yang menyeret nama Anas Urbaningrum. Namun, saat tas Nazaruddin dibuka dan ditunjukkan kepada wartawan di kantor KPK, kedua barang tersebut ternyata tidak ada.

(asp/rdf)


Berita Terkait