"Berkas sudah dilimpahkan kemarin," kata Jaksa Pengganti, Agus Prastowo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (7/10/2011) pagi.
Dalam berkas tersebut, Mashuri didakwa pasal 263 KUHP karena memalsukan tandatangan. Adapun jumlah saksi cukup banyak, tetapi Agus tidak bisa merinci berapa jumlah dan siapa saja yang akan bersaksi. Usai didaftarkan, maka panitera akan mengirim surat kepada Ketua PN Jakpus guna membentuk majelis hakim.
"Saksinya cukup banyak," terang Agus.
Seperti diketahui, Masyhuri memalsukan tandatangan Zainal Arifin Hoesein dalam surat jawaban MK ke KPU. Surat palsu itu kemudian ia kirim via faks ke Andi Nurpati.
Selain Masyhuri, polri juga menetapkan tersangka Zainal dengan pasal yang sama. Polri menyebut Zainal sebagai pengonsep surat tersebut, meski akhirnya tanda tangannya dipalsukan Masyhuri.
Hingga kini orang yang paling disebut-sebut terkait atau otak dari kasus yakni Andi Nurpati, Dewie Yasin Limpo dan Arsyad Sanusi belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Selama ini mereka membantah terkait dengan pemalsuan surat itu.
(asp/fjp)











































