Karena itu alasan Fahri bahwa lembaga superbody tidak boleh ada di negara demokrasi seperti Indonesia dipandang tidak pas. KPK memang lembaga superbody namun tetap diawasi oleh rakyat.
"Di Undang-undangnya memang seperti itu, KPK lembaga superbody. Tapi lembaga superbody itu bukan superpower. Jadi tetap bisa hidup diiklim demokrasi," tutur Tumpak dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (7/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tumpak mengatakan, meski tidak memiliki lembaga pengawas khusus seperti kepolisian dan kejaksaan, KPK tetap diawasi oleh pihak luar. Selain itu, lanjut Tumpak, KPK juga memiliki bidang pengawasan internal yang senantiasa dapat menjadi tempat aduan jika ditemukan adanya pelanggaran oleh pegawai.
"KPK itu diawasi oleh rakyat, dan juga selalu melapor secara berkala ke presiden. Jadi KPK bukan tidak terawasi," terang Wakil Ketua KPK periode pertama ini.
Setelah Fahri Hamzah mengutarakan gagasan pembubaran KPK, giliran Anis Matta melontarkan ide yang 'mirip-mirip'. Meski tidak sekeras Fahri, Wakil Ketua DPR Bidang Anggaran ini mewacanakan KPK agar dievaluasi secara keseluruhan.
"Menurut saya, sekarang sudah waktunya melakukan evaluasi secara keseluruhan kepada KPK. Sebagai lembaga publik, harus kita evaluasi secara terus menerus. Bukan persoalan misi pemberantasan korupsi tapi cara mereka melakukan hal itu," kata Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
(fjp/van)










































