"KPK itu mutlak harus ada. KPK itu dilahirkan dengan UU yang melihat bahwa korupsi di Indonesia itu sangat kompleks. Jadi jangan pernah mengganggu keberadaan KPK," ujar Jafar.
Hal ini disampaikan Jafar kepada detikcom, Jumat (7/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya adalah KPK bekerja konsisten dan komprehensif, dan menjalankan fungsi penanganan kultur korupsi. Juga melahirkan model-model penanganan korupsi yang lebih baik lagi," tutur Jafar.
Namun FPD tak masalah dengan ide pembenahan KPK. Namun tidak berujung pada pembubaran KPK.
"Pembenahan sudah pasti tidak dengan pembubaran. KPK itu dilahirkan dengan UU, maka evaluasinya kalau dianggap cukup itu nanti diatur dengan UU," tandasnya.
Sebelumnya Wasekjen PKS yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah melempar ide pembubaran KPK. Pikiran tersebut menuai protes dari banyak pihak. Kini Sekjen PKS Anis Matta pun melempar ide evaluasi KPK, namun tidak dengan tujuan membubarkan KPK.
(van/fjp)











































