"Iya perbuatan saya salah. Saya menyesal. Berjanji tidak akan mengulangi. Mungkin juga tidak akan jadi kurator lagi, Yang Mulia," ucap Puguh Wirawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2011).
Puguh menyatakan, tindakannya memberikan uang Rp 250 juta kepada Syarifuddin memang semata agar Syarifuddin berbaik hati padanya terkait penanganan perkara-perkara kepailitan. Dia pun tak menyangka jika tindakannya ini berujung pada penangkapan oleh penyidik KPK pada 1 Juni 2011 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sidang ditutup, Puguh pun kembali menyatakan penyesalannya kepada Penuntut Umum. Puguh bahkan meminta jaksa menuntutnya dengan hukuman yang ringan.
"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya mohon penuntut umum untuk menuntut saya serendah-rendahnya," tandas Puguh.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati ini pun ditunda dan akan dilanjutkan pada 13 Oktober mendatang. Agenda sidang mendatang yakni tuntutan jaksa.
"Sesuai jadwal, untuk pembacaan tuntutan hari Kamis, tanggal 13 Oktober. Setelah itu tanggal 20 Oktober, agenda pembelaan. Kalau ada replik dan duplik, silakan hari itu juga. Kemudian tanggal 27 Oktober itu putusan," ujar Hakim Mien Trisnawati.
(nvc/fjp)











































