Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2011), Puguh mengakui bahwa uang tunai sebesar Rp 250 juta yang diberikannya kepada Syarifuddin selaku Hakim Pengawas merupakan ucapan terima kasih. Dan menurutnya, pemberian tersebut merupakan inisiatifnya sendiri tanpa ada desakan dari orang lain, termasuk Syarifuddin sendiri.
"Inisiatif saya, saya yang berjanji. Murni dari saya. Mengasih 250 (juta) murni inisiatif saya," ujar Puguh Wirawan yang dalam kasus ini merupakan kurator PT Skycamping Indonesia (SCI).
Menurut Puguh, uang tersebut diambil dari fee kurator yang menjadi jatahnya. Dijelaskan dia, dari setiap transaksi boedel pailit, setiap kurator berhak mendapatkan fee sebesar 10 persen dan hal ini memiliki payung hukum dan diatur dalam Kepmen.
Dari transaksi yang sudah dilakukan, Puguh mengaku telah mendapat fee awal sebesar Rp 250 juta dari total sekitar Rp 900 juta. Uang tersebut yang kemudian diberikan Puguh kepada Syarifuddin sebagai ucapan terima kasih.
"Itu dari fee, Yang Mulia. Fee kurator," tutur Puguh kepada Majelis Hakim.
Saat ditanya Majelis Hakim soal motif dirinya memberikan uang tersebut, Puguh mengaku pemberian tersebut tidak terkait dengan kegiatan Syarifudin sebagai Hakim Pengawas. Melainkan murni keinginan dirinya untuk berbagi dengan Syarifuddin.
"Tidak ada motivasi terkait dengan kegiatan hakim pengawas. Saya hanya berbagi kegembiraan karena mendapat fee untuk pertama kali sebagai kurator," jawab Puguh yang baru menjadi kurator sejak September 2010 ini.
Mendengar jawaban ini, Hakim Albertina Ho pun merasa jawaban Puguh tidak logis dan mengajukan pertanyaan kepada Puguh. "Masuk akal tidak jika saudara yang kerja keras, tapi hasilnya dibagi untuk orang lain?" tanya Albertina.
Puguh pun sempat terdiam. Albertina kembali menimpali, "Kalau mengarang jawaban itu sulit, kalau menjawab yang sebenarnya itu mudah. Saudara baik sekali, bekerja keras untuk bagi-bagi ke yang lain."
Akhirnya Puguh pun menjawab, "Tidak masuk akal, Yang Mulia." Dan Albertina kembali bertanya apakah pemberian uang Rp 250 juta tersebut berkaitan dengan kegiatan Syarifuddin Sebagai Hakim Pengawas.
"Saya punya perhitungan secara ekonomi. Kalau dapat simpati dari saling berbagi, nanti kalau ada pekerjaan berharap saya dikasih. Tujuan saya untuk dapat citra positif dari Hakim Pengawas. Citra baik," jawab Puguh dengan terbata-bata.
Puguh menambahkan, dirinya juga pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Syarifudin sebelumnya. "Ada, Rp 5 juta, waktu itu ucapan terima kasih. Karena istrinya mau pulang ke Makassar, jadi untuk beli tiket," ucap Puguh yang mengaku dirinya tidak biasa memberikan uang sebagai ucapan terima kasih.
(nvc/fjp)











































