Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Irlan mengatakan 70 persen dari 5.000 senjata api yang beredar di masyarakat sudah ditarik oleh aparat Kepolisian.
"Sementara 30 persen lagi masih beredar," kata Irlan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang untuk instansi masih diperbolehkan seperti petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Dinas Perhubungan (Dishub). Tapi kalau untuk perorangan sifatnya selektif," jelas Irlan.
Untuk perorangan, kata Irlan, pemberian izin kepemilikan senjata api dilakukan dengan proses yang sangat ketat. Ia mengatakan, tidak semua orang dapat memiliki senjata api. Senjata api bagi perorangan hanya diberikan untuk seseorang dengan profesi yang memiliki resiko kerawanannya tinggi, seperti anggota DPR.
"Anggota DPR memang masih ada, tapi itu juga selektif," kata Irlan.
Namun, saat ditanya berapa senjata api yang beredar di anggota DPR, Irlan lagi-lagi enggan membeberkannya.
Polda Metro Jaya telah menyita 325 pucuk senjata api baik legal maupun ilegal dari kalangan sipil dalam Operasi Sendak Jaya 2011. Selain menyita 235 pucuk senjata api, polisi juga menyita 6.672 butir peluru.
(mei/aan)











































