Polri: SMS Penyedot Pulsa Bisa Kena Pasal Penipuan atau Pencurian

Polri: SMS Penyedot Pulsa Bisa Kena Pasal Penipuan atau Pencurian

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2011 17:07 WIB
Jakarta - Mabes Polri terus mengimbau masyarakat yang menjadi korban SMS yang menyedot pulsa melapor baik pada Mabes Polri atau Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kemenkominfo). Pihak yang terlibat SMS penyedot pulsa bisa dikenai pasal penipuan atau pencurian.

"Yang jelas itu bisa kena penipuan atau pencurian," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2011).

Mabes Polri, imbuh Anton, terus mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban melapor ke kantor polisi terdekat. Laporan masyarakat diperlukan bagi polisi untuk menjadi dasar dan bukti penyelidikan. Mabes Polri juga nanti bisa berkoordinasi dengan Kemenkominfo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua bisa tapi kan kita memerlukan adanya korban. Kalau nggak ada korban kita nggak punya datanya bagaimana? Harus ada korban sehingga lengkap kalau kita lakukan pemeriksaan dan sebagainya," jelas dia.

Dari hasil laporan masyarakat inilah, penyelidikan bisa berkembang. "Nanti siapa-siapa yang akan dimintai keterangan, yang jelas masyarakat segera laporlah. Tentu nanti berkembang setelah kita minta keterangan masing-masing hasil penyelidikan kita berkembang," jelas Anton.

(nwk/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini