Oskadon menggugat merek Oskangin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut serta memerintahkan Oskangin mencabut nama tersebut.
"Mengabulkan permohonan penggugat dan membatalkan merek Oskangin," kata ketua majelis hakim, Marsudin Nainggolan dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Kamis, (6/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka Oskangin telah mendaftarkan merek Oskangin dengan berniat membonceng ketenaran merek Oskadon," terang Marsudin.
Selain itu, kata 'oska' telah digunakan sebagai merek Oskadon dan terlebih dahulu dibanding Oskangin. Hakim juga melihat secara visual antara kedua merek tersebut yaitu apakah memiliki persamaan pada pokoknya.
"Tergugat terbukti memiliki itikad tidak baik karena mempunyai persamaan pada pokoknya," tutur Marsudin.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Oskadon, Nur Hatimah mengaku senang. Sebab putusan hakim itu sangat diharapkannya. "Putusan majelis hakim sesuai yang kami mohonkan. Kami senang," kata Nur Hatimah.
Sementara itu, kuasa hukum Oskangin, Irawan Adnan mengaku kecewa dan akan mengajukan kasasi.
(asp/nik)