Seluruh tabung gas oplosan itu diamankan dari sebuah lokasi penyuntikan yang berada di Kampung Cigobo Jalan Suradita, Kelurahan Cigobo, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/10) lalu sekira pukul 14.30 WIB.
"Kita mengamankan tabung yang diduga dioplos ini dari kelima tersangka. Pemiliknya sendiri sudah diketahui, kita masih kejar dan selidiki lebih lanjut," kata Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Pol Tavip Yulianto, Kamis (6/10/2011).
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, AG, EN, AE dan PS. "Kelimanya sudah ditangkap. Mereka adalah penyuntik dan sopir, " katanya.
Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku terjadi di bawah fly over Cikokol dari arah Kebon Nanas ke Kota Tangerang. Ketika itu, anggota Reskrim Polres Tangerang sudah curiga dengan aktivitas pelaku dan langsung mengamankan satu unit mobil Carry bak dengan nomor polisi B 9654 NAC yang dikendarai oleh AN dan kernet AG.
"Memang sudah kami amati," jelasnya.
Modus operandinya, pelaku membeli tabung 3 kg bersubsidi. Namun, agen ini bukannya menjual kepada konsumen, isi tabung bersubsidi itu malah ditransfer ke tabung lebih besar.
"Misalnya, jika isi tabung 3 kg ditransfer ke 12 kg, keuntungannya dia dapat menjual Rp 75 ribu. Sedangkan kalau 3 kg ke 50 kg keuntungannya Rp 155 ribu. Jadi rata-rata keuntungan per kilo Rp 1.250. Dapat dibayangkan perkilo keuntungannya," terang Kapolres.
Menurut Kapolres, dalam sehari mereka bisa menyuntik 1.000 tabung yang berbeda-beda ukuran. Seorang pelaku, AN mengatakan dia hanya bertugas mengantar. "Saya tak tahu kalau tabung itu berisi oplosan," terangnya.
Kelima pelaku kini terancam Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres.
(fay/fay)











































