"Berkas perkara atas nama tersangka Abdussalam Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Bidang Pidana Umum Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (6/10/2011).
Penetapan berkas Panji berdasarkan surat Nomor B-2818/E.3/Ep.1/10/2011 tertanggal 5 Oktober 2011. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu dijerat dengan pasal 264 ayat 1 ke-1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji Gumilang sebelumnya telah ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Penetapan Panji sebagai terdakwa kasus ini tak lepas dari pelaporan mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Imam Supriyanto.
Panji juga dikaitkan dalam kasus makar karena terkait dengan NII Komandemen Wilayah IX. Namanya kerap disebut-sebut oleh 6 terdakwa anggota NII KW9 yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang atas kasus makar.
(vit/fay)










































