Tugas Komite Etik KPK Berakhir

Tugas Komite Etik KPK Berakhir

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2011 15:46 WIB
Tugas Komite Etik KPK Berakhir
Jakarta - Setelah dua bulan bekerja, akhirnya Komite Etik Pimpinan KPK menelurkan sebuah keputusan final. Dengan keluarnya putusan akhir tersebut, berakhir pula tugas komite etik yang beranggotakan tujuh orang ini.

"Komite etik selesai dengan berakhirnya putusan akhir itu, sudah selesai," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2011).

Mengenai putusan Komite Etik, Johan menjelaskan seluruhnya sudah diserahkan kepada pimpinan. Rekomendasi itu nantinya akan berujung pada perbaikan-perbaikan di tubuh internal KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesimpulan akhir itu, Mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Praptomosunu 'divonis' bersalah oleh Komite Etik. Mereka pun dikenai pelanggaran ringan atas kode etik pegawai KPK.

Sementara Chandra Hamzah diputus terbebas dari indikasi pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran pidana. Namun dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya berpendapat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini layak mendapatkan sanksi ringan.

Sama seperti Chandra M Hamzah, Haryono Umar, juga dinyatakan tidak melanggar hukum pidana maupun kode etik KPK. Dari tujuh anggota Komite Etik, 3 di antaranya juga memiliki pendapat yang berbeda untuk putusan kepada Haryono ini. Ketiga anggota menilai ada pelanggaran ringan dan sepatutnya Haryono lebih memahami dan berhati-hati.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads