"Komite etik selesai dengan berakhirnya putusan akhir itu, sudah selesai," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2011).
Mengenai putusan Komite Etik, Johan menjelaskan seluruhnya sudah diserahkan kepada pimpinan. Rekomendasi itu nantinya akan berujung pada perbaikan-perbaikan di tubuh internal KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Chandra Hamzah diputus terbebas dari indikasi pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran pidana. Namun dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya berpendapat Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan ini layak mendapatkan sanksi ringan.
Sama seperti Chandra M Hamzah, Haryono Umar, juga dinyatakan tidak melanggar hukum pidana maupun kode etik KPK. Dari tujuh anggota Komite Etik, 3 di antaranya juga memiliki pendapat yang berbeda untuk putusan kepada Haryono ini. Ketiga anggota menilai ada pelanggaran ringan dan sepatutnya Haryono lebih memahami dan berhati-hati.
(mok/ndr)











































