"Iya saya akhirnya memutuskan memindahkan anak saya karena upaya mediasi tidak menemukan titik temu," kata Boeing Kanadi, orangtua Ade, saat dihubungi wartawan, Kamis (6/10/2011).
Boeing mengatakan, ia memindahkan anaknya ke SMP Islam terpadu Al Hasanah di Cileduk, Tangerang, pada Selasa (4/10) lalu. "Kemarin sekolah mengajak mendiasi tapi tiba-tiba batal tanpa alasan jelas," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boeing mengatakan ingin proses hukum terhadap Kholil terus berjalan. Hal ini untuk memberikan efek jera. "Saya juga tidak ingin panjang, tapi untuk memberikan efek jera sebaiknya Kholil diadili dan dihukum," harapnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat kembali memanggil Kholil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada panggilan pertama Kholil mangkir tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata dan mengacu pada hasil visum, diketahui bahwa luka dengan 3 jahitan di pelipis Ade akibat dipukul. Ini sekaligus membantah pernyataan Kholil yang mengaku hanya mengibaskan tangan dan tidak sengaja mengenai Ade.
Atas ulahnya tersebut, Kholil dijerat dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP. Ancaman tertinggi di UU Perlindungan anak adalah pidana 5 tahun penjara.
(nal/vit)










































