"Bebaskan saya dari segala dakwaan atau setidaknya lepaskan saya dari segala tuntutan hukum," kata Cirus saat membaca nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2010).
Cirus meminta agar nota pembelaannya ikut dijadikan pertimbangan bagi mejelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya menitikberatkan pada hal yang saya rasakan. Dengan harapan, siapa yang mendengarkannya dapat memperoleh informasi yang lengkap dari saya tanpa dipenggal-penggal," kata Cirus.
Cirus juga menyampaikan permohonan maaf terhadap semua pihak menjelang akhir nota pembelaannya. "Saya mohon maaf jika ada kesalahan dalam ucapan selama persidangan," kata Cirus.
Kuasa hukum Cirus juga membacakan nota pembelaan atas kliennya.
Saking tebalnya pledoi penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Albertina Ho bahkan sempat menskors sidang selama 1 jam.
Namun saat ini, pembacaan pledoi oleh penasihat hukum Cirus kembali dilanjutkan.
(nvc/aan)










































