"Hari ini dilakukan gelar perkara klasifikasi kecil oleh internal penyidik. Gelar perkara itu bukti kehati-hatian penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Baharudin menjelaskan gelar perkara memiliki klasifikasi mulai dari kecil, sedang, hingga besar. Tujuan gelar perkara adalah untuk membuat terang suatu perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gelar perkara itu, kata Baharudin, pengawas penyidik dilibatkan, termasuk penyidik-penyidik yang akan menyidik kasus tersebut.
3 Staf BPN melaporkan GN yang menjabat sebagai direktur di salah satu direktorat di BPN. Ketiganya melaporkan GN atas tuduhan pelecehan seksual.
Polisi telah memeriksa tiga korban dalam perkara tersebut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, termasuk suami dan tunangan dari para korban.
(mei/aan)











































