MA membebaskan dr Rudy karena menilai PN Jaksel salah menerapkan UU. Dimana PN Jaksel menggunakan KUHP tentang Pasal Pencemaran Nama Baik. Padahal menurut MA, kasus tersebut adalah delik Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
"Mengadili sendiri menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif primer dan subsider. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan tersebut," kata ketua Majelis Hakim, Artidjo Alkostar seperti dilansir oleh situs resmi MA, Kamis, (6/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut MA, seharusnya wartawan meminta konfirmasi terlebih dahulu pada korban sebelum menaikkan beritanya dan memberikan kesempatan hak jawab bagi saksi korban. dr Lucky sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan kasus tersebut harus menempuh jalur sesuai UU Pers, bukan langsung memidanakan.
"Perkara ini adalah delik pers sehingga ada prosedur dan mekanisme hak jawab yang harus dilakukan oleh pihak yang dirugikan," terang putusan yang juga diputus oleh Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama pada Selasa, 31 Mei 2011 ini.
Kasus tersebut bermula dari kedatangan Lucky Aziza Bawazier (istri pertama Rudy) beserta puluhan orang lainnya ke Klinik Intervensi Dini Autisme (KID-Autis) di Jalan Otista Raya No 82, Jakarta Timur pada 26 Agustus 2004. Versi Rudy, dia lah yang dianiaya oleh pihak Lucky. Sedangkan versi Lucky, malah sebaliknya, Rudy-lah yang melakukan penganiayaan.
Akhirnya, silang sengketa tersebut harus berakhir di PN Jakarta Timur. Rudy didakwa dengan 3 kasus sekaligus yaitu penganiayaan (pasal 351 KUHP) dengan putusan 2 tahun penjara. Lalu dijerat juga dengan dakwaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dengan putusan 6 tahun penjara. Serta terakhir dengan dakwaan penggelapan (372 KUHP) dengan putusan 5 tahun penjara.
Baru-baru ini, dr Rudy Sutadi juga dikenai hukuman 2 tahun 3 bulan atas kasus pencemaran nama baik di PN Jaksel. Sebelumnya, Rudy sudah diganjar oleh MA sebanyak 4 tahun penjara untuk kasus pencemaran nama baik. Sehingga total hukuman yang diterima dr Rudy Sutadi adalah 19 tahun 3 bulan penjara.
Berdasarkan peraturan, negara memberikan remisi masa pidana 2001-2009 dengan total 22 bulan. Namun, oleh Lucky remisi ini minta dibatalkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. Pembatalan remisi ini pun dikabulkan oleh MA. Baru- baru ini, PTUN Jakarta juga membatalkan remisi dr. Rudy untuk remisi tahun 2010.
(asp/lia)










































