"Tetapi kita juga harus secara adil tentunya memberikan ruang bagi publik untuk memberikan penilaian bagi pimpinan KPK yang ternyata dalam masa jabatannya itu tidak menjalankan tugas-tugasnya secara proper dan baik," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Hasil pemeriksaan Komite Etik terhadap pimpinan KPK menunjukkan adanya perbedaan pendapat antar anggota komite terkait pertemuan Chandra M Hamzah dan Haryono Umar dengan Muhammad Nazaruddin. Tiga anggota komite menyatakan tiga pimpinan KPK itu bersalah, sementara empat lainnya menyatakan sebaliknya
"Dalam konteks itu apa yang terjadi dalam keputusan Komite Etik dengan 3 lawan 4 menurut saya sebenarnya ini sudah menjawab pertanyaan yang beredar di publik bahwa ada orang perorang di dalam tubuh KPK yang memang perlu mendapatkan evaluasi," kata Pramono.
"Tetapi lembaganya tidak boleh disentuh," tambahnya.
Oleh karenanya, lanjut Pramono, perlu aturan main internal yang jelas di dalam institusi KPK.
"Mana yang boleh, mana yang tidak boleh, (misalnya) untuk bertemu di luar pekerjaan. Kalau pertemuan dengan, mohon maaf dengan orang-orang yang selama ini punya kasus, urus kasus, punya bisnis yang berkaitan dengan APBN, menurut saya itu sudah tidak proper," nilainya.
"Seperti ini harusnya diatur dalan kode etik KPK yang mengatur pimpinan KPK seutuhnya," ujarnya.
(lrn/lia)











































