Komjak: Jaksa Tidak Perlu Malu Menuntut Bebas Terdakwa 'iPad'

Komjak: Jaksa Tidak Perlu Malu Menuntut Bebas Terdakwa 'iPad'

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2011 11:07 WIB
Jakarta - Komisi Kejaksaan (Komjak) menyesalkan jaksa Samadi Busidyam dan tim dari Kejati DKI Jakarta yang menuntut 8 bulan penjara untuk Calvin 'iPad' alias Winoto (27) di PN Jakarta Barat, Senin lalu. Menurut Ketua Komjak Halius Hosen, jaksa seharusnya mendahulukan aturan terbaru yang meringankan terdakwa yakni surat Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag.

Surat tersebut menyebut iPad bukan produk yang wajib berbuku manual bahasa Indonesia. Sehingga, jaksa seharusnya tidak perlu malu bila memang tidak dapat membuktikan dakwaan lalu menuntut bebas.

“Kenapa harus malu kalau mau menuntut bebas? Kalau ada ketentuan aturan dan perundangan yang lebih meringankan terdakwa atau terpidana, itu yang harus didahulukan,“ kata Halius Hosen kepada detikcom, Kamis (6/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supaya tidak terulang lagi, Halius pun meminta jaksa lebih berhati-hati saat menangani perkara yang sama di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Charlie 'iPad' Sianipar. Baik Calvin dan Charlie menghadapi pasal serupa yakni menjual iPad tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Keduanya dicokok Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Unit Cyber Crime akhir tahun lalu, dan ditangani tim jaksa yang sama.

“Penuntutan itu berdasar peraturan yang berlaku. Saya tidak habis pikir kekuatan pembuktian seperti apa kalau masih tidak melihat peraturan terbaru. Jangan sampai terulang (di kasus PN Jaksel),“ tandas Halius.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto mengatakan bahwa terdakwa kasus iPad tidak layak disalahkan. Sebab, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 yang memuat produk-produk telekomunikasi yang diharuskan melampirkan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, iPad bukan termasuk didalamnya.

"Ini menimbulkan keprihatinan kita bahwa kelihatannya jaksa tidak mau melihat Permendag ini," kata Gunarto di Kementerian Perdagangan, Jakarta, kemarin .

(Ari/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads