Surat tersebut menyebut iPad bukan produk yang wajib berbuku manual bahasa Indonesia. Sehingga, jaksa seharusnya tidak perlu malu bila memang tidak dapat membuktikan dakwaan lalu menuntut bebas.
“Kenapa harus malu kalau mau menuntut bebas? Kalau ada ketentuan aturan dan perundangan yang lebih meringankan terdakwa atau terpidana, itu yang harus didahulukan,“ kata Halius Hosen kepada detikcom, Kamis (6/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penuntutan itu berdasar peraturan yang berlaku. Saya tidak habis pikir kekuatan pembuktian seperti apa kalau masih tidak melihat peraturan terbaru. Jangan sampai terulang (di kasus PN Jaksel),“ tandas Halius.
Sebelumnya, Juru Bicara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto mengatakan bahwa terdakwa kasus iPad tidak layak disalahkan. Sebab, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 yang memuat produk-produk telekomunikasi yang diharuskan melampirkan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia, iPad bukan termasuk didalamnya.
"Ini menimbulkan keprihatinan kita bahwa kelihatannya jaksa tidak mau melihat Permendag ini," kata Gunarto di Kementerian Perdagangan, Jakarta, kemarin .
(Ari/gah)











































