Guru Pukul Murid, Polisi Kembali Panggil Kholil

Guru Pukul Murid, Polisi Kembali Panggil Kholil

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2011 09:09 WIB
Guru Pukul Murid, Polisi Kembali Panggil Kholil
Jakarta - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat kembali memanggil Kholil, guru yang diduga memukul muridnya Ade Sukma Fachrurromdzi (14) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada panggilan pertama Kholil mangkir tanpa alasan yang jelas.

"Kita sudah layangkan panggilan kedua pada Rabu kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (6/10/2011).

Surat panggilan pertama dilayangkan pada Senin 3 Oktober lalu. Jika pada panggilan kedua ini Kholil kembali mangkir, sesuai prosedur Kholil akan dijemput paksa untuk menjalani pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak datang juga ada panggilan ketiga, kita jemput paksa," kata Sambo.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Setija Junianta, meminta agar Kholil bersikap kooperatif mempertanggung jawabkan ulahnya yang telah mencoreng dunia pendidikan.

"Kami himbau tersangka kooperatif, dan memenuhi panggilan," pinta Setija.

Menurut Setija, pemanggilan ini sangat penting untuk mengungkap kasus pemukulan yang dilakukan Kholil. "Agar semuanya jelas, sehingga semua yang dituduhkan bisa diklarifikasi, dan semuanya bisa jelas," jelas Setija.

Kholil resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi mata dan mengacu pada hasil visum, diketahui bahwa luka 3 jahitan di pelipis Ade akibat dipukul. Ini sekaligus membantah pernyataan Kholil yang mengaku hanya mengibaskan tangan dan tidak sengaja mengenai Ade.

Atas ulahnya tersebut, Kholil dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP. Ancaman tertitinggi di UU Perlindungan anak adalah pidana 5 tahun penjara.


(did/lia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads