Pasca Digerebek Mabes Polri, Judi di Batam Kembali Buka

Pasca Digerebek Mabes Polri, Judi di Batam Kembali Buka

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2011 07:59 WIB
Batam - Anjing menggonggong kafilah berlalu. Begitulah agaknya yang dilakukan pengusaha judi sejenis bola ketangkasan di Batam. Pasca Bareskrim Mabes Polri menyegel seluruh tempat judi, kini 3 lokasi judi buka kembali.

"Pasca penggerebekan Bareskrim Mabes Polri, ada tiga lokasi judi yang buka. Pengusaha judi merusak segel Bareskrim, padahal mesin judi itu sudah kategori barang bukti Mabes Polri yang telah disita di lokasi tersebut," kata Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti (Kadat) 86, Tean Komari dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (6/10/2011).

Menurut Komari, dari 78 titik lokasi judi di Batam yang telah disegel, saat ini ada tiga lokasi yang buka. Ketiga lokasi judi itu berada di 3 Hotel di Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sangat aneh sekali, pengusaha judi berani merusak segel Mabes Polri. Padahal mesin judi yang telah disegel itu bagian dari barang bukti yang disita pihak Mabes Polri," kata Komari.

Dengan bukanya kembali judi di tiga lokasi itu, lanjut Komari, hal ini telah mecehkan institusi Bareskrim Mabes Polri. Padahal dengan jelas Mabes Polri menyebut judi bola ketangkasan yang dikemas dengan sebutan Gelanggang Permainan (Gelper) merupakan judi.

"Mabes dengan tegas menyebut Gelper itu jenis perjudian. Dengan demikian pengusaha judi sudah melakukan dua tindak pidana, pertama merusak segel yang dipasang Bareskrim dan yang kedua pidana perjudian," kata Komari.

Menurutnya, jika Mabes Polri tidak segera menindak tiga pengusaha judi tersebut, hal itu akan menimbulkan imej negatif. Masyarakat akan menuding bahwa perjudian di Batam ditutup karena ada pesanan pihak pengusaha judi tertentu di Batam.

"Tudingannya tentulah bandar judi di tiga lokasi tadi yang menginginkan lokasi lain ditutup, agar pemain judi beralih di lokasinya. Citra negatif ini akan membenarkan, bila Mabes Polri tidak segera menyeret bandar judi di tiga lokasi tadi," kata Komari.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menutup seluruh lokasi Gelper di Batam. Bareskrim menilai Gelper yang mendapat restu Pemkot Batam dengan Perda hiburan, dinilai Mabes bentuk kekeliruan. Bisnis hiburan Gelper hanya kedok belaka yang dianggap hanya permainan sejenis ketangkasan.

Fakta di lapangan, Mabes menemukan bukti, mesin bola ketangkasan telah dimodif untuk perjudian. Satu orang bandar judi, bernama Jhony juga telah ditetapkan sebagai tersangka pemilik lokasi judi Sky Zone. Sayangnya, kini tiga lokasi judi terbesar di Batam buka kembali dengan merusak segel Bareskrim yang terpasang di pintu masuk dan segel di mesin judi tersebut.

(cha/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads