Wafid Terus Berharap Bisa Jenguk Ibundanya

Sidang Suap Kemenpora

Wafid Terus Berharap Bisa Jenguk Ibundanya

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2011 01:22 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, Wafid Muharam kembali memohon izin Majelis Hakim untuk menjenguk ibundanya yang ada di Garut. Namun, sayangnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak mengabulkannya.

"Saya minta izin dari Majelis Hakim, kalau boleh pak saya bisa bertemu ibu saya. Saya kangen ibu," tutur Wafid lirih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).

Ini bukan pertama kalinya Wafid mengutarakan keinginannya bertemu sang ibunda. Sejak awal masa persidangan, Wafid selalu mengutarakan keinginannya untuk menjenguk ibundanya yang belum juga normal bicara akibat penyakit stroke yang menyerangnya 3 tahun terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Majelis Hakim tidak mengabulkannya. Majelis mengaku mempertimbangkan segi keamanan jika Wafid diperbolehkan pergi mengunjung sang ibu di Garut.

"Saudara terdakwa, sampai saat ini Majelis Hakim belum ada kesepakatan soal itu. Karena berbagai pertimbangan dan berbagai risiko. Mohon dimaklumi posisi dari Majelis," jawab Ketua Majelis Hakim, Masrudin Nainggolan.

Salah satu pengacara Wafid bahkan menuturkan, banyak pihak yang bersedia menjamin Wafid jika diperkenankan mengunjungi ibundanya di Garut.

"Ini permohonan terdakwa. Dan Penuntut Umum siap dengan pengawasan. Keluarga bahkan siap memberi jaminan, kalau dianggap ini berbahaya, kami rasa kurang sesuai. Terdakwa selalu kooperatif," ujar Erman Umar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan mengakui pihaknya siap untuk mengawal Wafid jika diizinkan menjenguk ibundanya. "Dari persidangan kemarin, kami sudah konfirmasi dengan bagian pengawasan penahanan. Dan mereka menyatakan siap saja sepanjang ada izin dari Yang Mulia," tutur JPU.

Namun, sayangnya hal ini tak berhasil meluluhkan hati Majelis Hakim. Majelis tetap pada keyakinananya untuk tidak mengabulkan permohonan Wafid.

"Majelis belum sepakat untuk itu, terdakwa harap memaklumi posisi Majelis. Ada sisi lain yang dipertimbangkan, termasuk kepentingan terdakwa sendiri," ucap Masrudin kembali.

Usai persidangan, Wafid pun memberikan pernyataan kepada wartawan. Dengan mata berkaca-kaca, Wafid menceritakan kondisi sang ibu.

"Ya saya terdakwa kan juga manusia, punya orang tua. Keadaan orangtua saya itu dari tahun 1965 sudah sendirian, bapak saya sudah meninggal tahun 1965 waktu umur saya 5 tahun. Ibu sendrian, sekarang saja sudah 3 masuk 4 tahun sudah tidak bisa bicara, tidak bisa jalan, salat dan ke kamar saja harus digotong," tutur Wafid.

"Saya hanya meminta, mengetuk hati Majelis. Karena aturan barang kali tidak mau ada resiko hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.

(nvc/feb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads