"Gugatan itu sangat tidak tepat. Sesuai perundangan, setiap sengketa pemberitaan di media massa, terhadap pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terlebih dahulu membawanya ke Dewan Pers. Nanti Dewan Pers akan mengkajinya, dan menawarkan sejumlah penyelesaiannya," kata Ketua PWI Sumatera Selatan Oktaf Riadi kepada detikcom, Rabu (05/10/2011) malam.
Pernyataan itu menanggapi gugatan perdata DPD PDIP Sumatera Selatan ke PN Palembang. PDIP menuntut Harian Berita Pagi memberikan ganti rugi sebesar Rp 21 miliar, terkait pemberitaan dengan judul 'Megawati, Amien Rais, dan Marzuki Alie Pilih Dodi Reza-Islan Hanura' yang dimuat Berita Pagi pada 19 September 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Imron mengatakan merupakan hak PDI Perjuangan Sumsel menyatakan
keberatan atas sebuah pemberitaan. "Media massa bukanlah sebuah lembaga yang tidak tersentuh. Mereka juga memiliki kemungkinan melakukan kelalaian, makanya adanya Dewan Pers buat menengahi persoalan yang terkait dengan pemberitaan. Sehingga pihak yang berkeberatan merasa puas, dan bagi media massa menjadikan sebuah persoalan sebagai cerminan di masa mendatang," kata Imron.
(tw/rdf)










































