Pengacara Wafid Tunjukkan 'Testimoni' Nazaruddin dalam Persidangan

Kasus Suap Wisma Atlet

Pengacara Wafid Tunjukkan 'Testimoni' Nazaruddin dalam Persidangan

- detikNews
Kamis, 06 Okt 2011 00:00 WIB
Jakarta - Penasihat hukum Wafid Muharam menunjukkan surat pernyataan testimoni Muhammad Nazaruddin terkait kasus suap Wisma Atlet pada persidangan di Pengadilan Tipikor. Isi testimoni Nazaruddin tersebut cenderung meringankan posisi Wafid dalam kasus tersebut.

"Hari Senin kemarin, penasihat hukum mendapat surat dari Nazarurddin. Ada 4 item di dalamnya," ujar salah satu penasihat hukum Wafid, Ferry Amahorseya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2011).

Dikatakan Ferry, testimoni Nazaruddin tersebut menunjukkan keterlibatan pimpinan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dalam hal ini Menpora Andi Malarangeng.

"Pada item kedua, Nazar menyatakan bahwa soal fee 2 persen dari Permai Group kepada Kemenpera tidak ada hubungannya dengan saya," tuturnya.

Mengingat bahwa keterangan Nazaruddin tidak ada dalam BAP, maka penasihat hukum berniat menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi meringankan bagi Wafid. Terlebih, nama Nazaruddin selalu disebut-sebut dalam keterangan saksi dan juga BAP.

"Kami mohon Majelis untuk bisa menghadirkan Nazaruddin sebagai saksi dalam persidangan," ucap Ferry.

Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Masrudin Nainggolan pun mempertimbangkannya dan meminta agar pemeriksaan saksi-saksi lain oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diselesaikan terlebih dahulu, sebelum akhirnya menghadirkan saksi meringankan.

Pengacara Wafid kemudian menyerahkan lembar pernyataan Nazar yang asli tersebut kepada Majelis Hakim. Demikian isi lengkap 'testimoni' Nazaruddin tersebut:

Pernyataan M Nazaruddin dalam perkara atas nama tersangka Wafid Muharam

Pada hari ini, Senin, tanggal 3 Oktober 2011, saya menyatakan bahwa:

1. Apa yang dilakukan oleh Wafid Muharam, adalah berdasarkan instruksi dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), hal ini dikarenakan semua proyek yang berjumlah di atas Rp 50 M berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 beserta Perubahannya, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri dan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut adalah Menteri yang bersangkutan (yang pada saat itu dijabat oleh Andi Malarangeng selaku Menpora).

2. Bahwa saya tidak memiliki peran apapun di Permai Group, sehingga kalau ada pembicaraan mengenai fee 2 % dari Permai Group kepada Semenpora maka keterangan tersebut tidak berhubungan dengan saya.

3. Wafid Muharam hanya melaksanakan perintah dari Menpora.

4. Bahwa Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Wayan Koster adalah orang yang mengatur pembagian uang di DPR, hal tersebut pun baru saya ketahui pada saat diperiksa di TPF (Tim Pencari Fakta).

Demikian pernyataan yang saya buat.

Hormat saya

(tanda tangan)

M NAZARUDDIN


(nvc/feb)


Berita Terkait