AHP: Chandra Hamzah Tak Peroleh Penghasilan Apa pun dari Kantor Kami

AHP: Chandra Hamzah Tak Peroleh Penghasilan Apa pun dari Kantor Kami

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2011 22:33 WIB
Jakarta - Dugaan Serikat Karyawan (Sekar) Garuda mengenai adanya kaitan antara lambannya KPK mengusut dugaan kasus korupsi manajemen Garuda dengan Chandra Hamzah dibantah oleh kantor hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP). Sejak jadi pimpinan KPK, Chandra mundur dari AHP dan tidak memperoleh penghasilan apa pun dari kantor AHP.

"Sejak Pak Chandra M. Hamzah menjabat sebagai pimpinan KPK, yang bersangkutan tidak lagi bekerja di kantor kami dan sama sekali tidak memperoleh penghasilan apa pun dari kantor kami. Oleh karena itu, kami yakin bahwa independensi Pak Chandra M. Hamzah terjamin," tegas pendiri sekaligus pimpinan AHP, Ahmad Fikri Assegaf, saat dihubungi detikcom, Rabu (5/10/2011).

Fikri dimintai tanggapan terkait dugaan Sekar Garuda yang mengaitkan adanya konflik kepentingan Chandra Hamzah sebagai salah satu pimpinan KPK dengan tidak ditanggapinya laporan Sekar Garuda mengenai dugaan korupsi manajemen Garuda. Sekar Garuda menduga hal ini karena AHP telah menjadi konsultan hukum Garuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fikri, nama kantor 'Assegaf Hamzah & Partners' tidak lagi berhubungan dengan posisi pendiri-pendirinya, yaitu dirinya dan Chandra. "Nama Assegaf Hamzah & Partners telah terdaftar sebagai merek jasa atas nama firma kami. Sehingga jika setiap saat salah satu dari kedua orang tersebut tidak lagi bekerja di kantor kami, kedua orang tersebut tidak lagi berhak meminta agar nama tersebut diganti," ungkap dia.

Fikri membenarkan bahwa AHP merupakan konsultan hukum Garuda. Namun, mengenai laporan dugaan korupsi manajemen Garuda oleh Sekar Garuda ke KPK, Fikri mengaku baru mengetahuinya dari media massa. Kantor AHP tidak pernah diberitahu maupun membahas atau mendiskusikan masalah tersebut dengan Garuda.

"Mengenai PT Garuda Indonesia Tbk, kantor kami mulai mewakili utamanya sejak IPO Garuda di mana kami ditunjuk melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh Garuda. Ada pun mengenai adanya laporan Serikat Karyawan Garuda ke KPK, kami baru mengetahuinya setelah laporan tersebut dipublikasikan oleh media massa. Kami sama sekali tidak pernah diberitahu maupun membahas atau mendiskusikan masalah tersebut dengan Garuda," terang Fikri.

Fikri mengaku AHP tidak pernah menangani atau mewakili pihak-pihak yang sedang berperkara di KPK, baik langsung maupun tidak langsung. Selama ini, keahlian utama AHP adalah bidang hukum pasar modal, di samping juga merger dan akuisisi serta bidang perbankan dan keuangan.

Sebelumnya diberitakan, hari ini beberapa orang dari Sekar Garuda mendatangi kantor KPK. Mereka menanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi manajemen Garuda yang mereka laporkan ke KPK sejak 2006 lalu. Mereka mempertanyakan mengapa laporan mereka tidak diproses. Mereka menuding lambannya KPK menindaklanjuti laporan itu kemungkinan terkait Chandra, karena bekas kantor hukumnya menjadi konsultan hukum Garuda.

(gah/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads