Menkominfo Minta Polisi Usut Penyedot Pulsa Ilegal

Menkominfo Minta Polisi Usut Penyedot Pulsa Ilegal

- detikNews
Rabu, 05 Okt 2011 19:37 WIB
Jakarta - Kemenkominfo dan operator seluler sepakat menghentikan penyedia konten-konten nakal yang menyedot pulsa pengguna HP secara ilegal. Kemenkominfo pun meminta polisi mengusut kasus penyedotan pulsa ilegal ini.

"Kita minta kepolisian memproses secara hukum, dugaan penggerusan pulsa secara ilegal", ujar Menkominfo Tifatul Sembiring dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Rabu (5/10/2011).

Rencananya Selasa pekan depan, Kemenkominfo akan bertemu Bareskrim Polri, menindaklanjuti content provider (CP) yang nakal. Tifatul menambahkan ada 5 poin hasil pertemuan antara Kemenkominfo dengan 10 operator telekomunikasi hari ini. 5 Poin itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kemenkominfo meminta operator dan content provider (CP) untuk taat hukum, bagi yang terbukti bersalah akan dikenai sangsi.

2. Operator harus benar-benar memberikan penjelasan kepada publik, melalui televisi atau media cetak, soal reg dan unreg dari suatu pelayanan berbayar. Pemotongan pulsa pelanggan harus seizin pelanggan.

3. Ditemukan bahwa nomor penggerus pulsa biasanya short character seperti ABCD sedangkan 08XXXXXXXX yang sering dikeluhkan adalah pelaku penipuan.

4. BRTI dan regulator telah menerima 7.000 pengaduan via nomor 159 dan lebih dari 90 persen sudah ditangani bersama operator. 60 CP sudah di-black list, para operator tidak boleh lagi berbisnis dengan mereka.

5. Jasa SMS premium yang positif dan mengikuti aturan hukum tetap boleh berjalan sebagai dukungan terhadap industri kreatif.

(rdf/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads