Gugatan ini didaftarkan kuasa hukum DPD PDIP Sumsel, Nazori Do'ak Achmad, ke PN Palembang dengan nomor 138/Pdt.G/2011/PNPLG, Rabu (5/10/2011). Nilai gugatan sebesar Rp 21.000.006.000.
"Gugatan ini kami sampaikan dengan pemberitaan yang dimuat harian Berita Pagi tertanggal 19 September 2011 dengan judul 'Megawati, Amien Rais, dan Marzuki Alie Pilih Dodi Reza-Islan Hanura'," kata Nazori dalam pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan Rp 21.000.006.000 itu menurut Nazori adalah kerugian material sebesar Rp 1.000.006.000 dan Rp 20.000.000.000 untuk kerugian inmaterial. Dijelaskan Nazori, pasangan Pahri Azhari-Beni Hernedi yang saat ini ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Muba yang digelar 27 September 2011 lalu, diusung PDI Perjuangan, PAN, Partai Demokrat, PKS, dan sejumlah partai politik lainnya.
Lantas apa tanggapan Harian Berita Pagi? Pimred Harian Berita Pagi Iman Handiman menanggapi gugatan DPD PDIP Sumsel Perjuangan Sumsel, mengatakan mereka lebih memilih mengikuti mekanisme yang diputuskan Dewan Pers agar PDIP Sumsel memakai hak jawab.
"BP (Berita Pagi) mengikuti apa yang diputuskan Dewan Pers agar pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan itu menggunakan hak jawab. Kami menunggu penggunaan hak jawab dari mereka," kata Iman.
(tw/fay)











































